Jawab Permintaan Presiden Prabowo, Baleg DPR Bakal Selesaikan RUU PPRT Tahun Ini

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal selesai tahun ini. Hal itu menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto agar RUU PPRT segera dibahas.
"Mudah-mudahan, PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025. Saya targetkan tahun ini harus selesai," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bob tidak menjelaskan kapan RUU PPRT bisa diselesaikan. Ia meminta tidak perlu khawatir pembahasan RUU PPRT bakal mandek. Apalagi, RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Kalau bulan (kapan RUU PPRT disahkan) itu jangan khawatir, terpenting ini adalah kepastian hukum," ujar Bob.
"Yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi, penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," sambungnya.
Namun, Bob memastikan RUU PPRT tidak bisa rampung pada masa sidang sekarang. Sebab, banyak tahapan yang perlu dikerjakan, yaitu dari penyusunan sampai pembahasan.
Ia berjanji dalam proses pembahasan RUU PPRT DPR akan mengedepankan partisipasi publik.
‘’Ini untuk memaksimalkan pendapat dari publik sehingga undang-undang tersebut menjadi netral, objektif, dan tentunya memiliki kepastian hukum," kata Bob.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bakal dibahas mulai pekan depan.
Hal ini dikatakan Prabowo dalam pidato politik di hadapan ribuan buruh yang menyemut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” tutur Prabowo
Ia pun berjanji RUU tersebut selesainya tidak lebih dari tiga bulan.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU ini akan kita bereskan,” tegasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu