Kemendagri Minta Kepala Daerah Tindak Ormas Bermasalah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh kepala daerah bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat yang meresahkan. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya sudah meminta kepala daerah mengambil tindakan tegas dan mendata ormas-ormas bermasalah yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Menurut Bima, kepala daerah memiliki dasar hukum untuk menindak ormas bermasalah dengan peraturan daerah.

"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul bersikap tegas pendataan terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi dan juga sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas. Kepala daerah itu kan punya landasan juga. Ada perda tentang ketertiban umum di situ," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

"Dan, kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari. Semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum," tegasnya.

Bima tidak merujuk salah satu ormas yang tengah membuat masalah. Ia hanya menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang merasa berada di atas hukum.

"Siapa pun, siapa pun tentu ya. Tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," jelasnya.

Menurut Bima, UU Ormas hari ini cukup kuat menindak dan membubarkan ormas bermasalah. Salah satunya yang telah diatur terkait transparansi pengelolaan keuangan ormas.

Dalam UU Ormas, diatur penindakan terhadap ormas. Mulai sanksi peringatan hingga pemberhentian.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta adanya penguatan undang-undang.

"Tetapi, memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana apakah akan ada perubahan revisi di situ," ujar Bima.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: