Diminta Segera Susun Prioritas Kebutuhan, Kemendagri Harap Pemda Tidak Patah Arang

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian (BeritaNasional/Lydia)
Mendagri Tito Karnavian (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) seluruh daerah segera menyusun prioritas kebutuhan. Selain itu pemda juga diminta untuk melakukan sinkronisasi program daerah dengan program pemerintah pusat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan sinkronisasi bertujuan agar program pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak tumpang tindih serta tidak memboroskan anggaran.

"Kami berharap Pemda berproses terus menajamkan semua program-programnya. Sehingga program pusat dan daerah itu betul-betul sinkron saling isi dan tidak tumpang tindih, saling menguatkan," jelasnya. 

Ia juga meminta seluruh sekretaris daerah (sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyamakan persepsi dan memerkuat integrasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah.

"Harapannya, nanti di Pemda terjadi sinkronisasi antara perencanaan pusat dan perencanaan daerah"

Kemendagri juga akan memberikan dukungan bagi pemerintah daerah yang terdampak cukup dalam oleh penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026.

Ia menyarankan Pemda tidak patah arang dan meminta agar rutin melaporkan jika terjadi hambatan pembangun di daerahnya, untuk kemudian dicarikan solusi bersama dengan pemerintah pusat.

"Tujuan kumpul di sini para Sekda dan Bappeda itu untuk menyelesaikan seluruh persoalan dan hambatan, kita bicarakan bersama," ujarnya.

Melansir Antara, Rabu (29/10/2025) pemerintah pusat tak akan lepas tangan dengan upaya efisiensi anggaran yang dilakukan Pemda.

Apabila terdapat daerah yang tidak mampu mengelola anggaran sampai pembangunan daerahnya terganggu, maka pemerintah pusat akan turun tangan membantu.

Pernyataan ini disampaikan Tomsi dalam rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: