Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap di Bank, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Pemda

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:15 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto/Dok FPKB)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto/Dok FPKB)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang APBD-nya mengendap di bank perlu dipanggil. 

Komisi II meminta klarifikasi data Bank Indonesia bahwa ada Rp234 triliun dana milik pemerintah daerah mengendap di bank.

"Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank," ujar Khozin dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (24/10/2025).

Khozin mempertanyakan kinerja pemerintah daerah lantaran ratusan triliun rupiah dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat malah mengendap di bank.

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?" ujarnya.

Kesengajaan ini bakal berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam melayani masyarakat serta terganggunya program strategis nasional.

"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," kata Khozin.

Namun, apabila dana itu ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong perubahan skema belanja negara, termasuk belanja daerah.

"Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini. Tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan," kata Khozin.

Kemendagri juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada pelanggaran undang-undang, pemda yang melanggar perlu diberi sanksi administratif.

Menurut dia, pemda yang melanggar tata kelola keuangan daerah bisa diberi sanksi administratif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan," ujar Khozin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: