Bakal Diperiksa sebagai Tersangka, Lisa Mariana Pede Tidak Ditahan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, percaya diri (pede) kliennya tidak akan ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Diketahui, Lisa Mariana hari ini (24/10/2025) bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bareskrim Polri.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP ancamannya ringannya 9 bulan, terberatnya 4 tahun. Jadi, selama kooperatif, ya nggak perlu ditahan,” kata Jhon saat dihubungi pada Jumat (24/102/2025).

Selain alasan hukuman di bawah lima tahun, lanjut John, Lisa Mariana tengah merawat anaknya yang masih butuh kehadiran sosok ibu. 

“Apalagi Lisa ini kan kooperatif. Dia juga masih punya anak kecil. Saya rasa kasusnya juga bukan yang menyeramkan,” ucapnya.

Karena itu, John menegaskan Lisa Mariana akan memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB untuk datang langsung ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Sehat besok (hari ini) hadir jam 2. Sudah siap seperti biasa, kemarin jadi saksi juga hadir. Sekarang tersangka juga siap,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pelanggaran hukum.

Alhasil, berdasarkan alat bukti itu, Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP sebagaimana laporan yang telah dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Erdi dalam keterangan tertulis pada Senin (20/10/2025).

Di sisi lain, hasil tes DNA yang telah diumumkan Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukan darah daging RK. Hasil itu sekaligus menepis segala klaim Lisa yang sempat mengaku anaknya adalah darah daging RK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: