Ketua Komisi III DPR: Meme Vulgar Mahasiswi ITB Melanggar Hukum, tapi Pelaku Menyesal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus mahasiswi ITB yang membuat meme vulgar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh Joko Widodo memang bertentangan secara hukum. Kata dia, hal tersebut melanggar UU ITE terkait kesusilaan.

"Secara hukum hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 52, yaitu larangan untuk membuat, mentransmisikan, mendistribusikan konten yang membuat pelanggaran kesusilaan," ujarnya dalam Dialog Berita Nasional Malam: Membangun Ruang Digital yang Beretika, pada Senin (12/3/2025).

Habiburokhman mengaku sedih melihat meme tersebut karena memang tidak senonoh dan melanggar kesusilaan. Tetapi, ia akhirnya menjadi penjamin lantaran pelaku menyesal.

"Pada awalnya kita semua sedih juga ya melihat meme yang menunjukkan foto Pak Prabowo dan Pak Jokowi diedit sedemikian rupa sehingga, apa namanya, menjadi meme yang tidak senonoh, melanggar kesusilaan," katanya.

Politikus Gerindra ini mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan juga hasil pemeriksaan, pelaku merasa menyesal.

"Saya menanyakan bagaimana pemeriksaan, dikatakan memang ada pernyataan dari pelaku, dari tersangka soal penyesalan dan lain sebagainya. Sehingga menurut saya dalam situasi seperti ini, penting untuk diterapkan mekanisme restorative justice," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: