RUU KUHAP Siap Disahkan, Ketua Komisi III Pastikan Paripurna Digelar Pekan Depan
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan disahkan pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.
RUU KUHAP telah selesai dibahas oleh Komisi III DPR dan pemerintah dan disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
"Ya (disahkan) minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat," ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Habiburokhman memastikan sudah banyak masukan berbagai kelompok masyarakat diakomodasi dalam KUHAP baru, meski diakui tidak semua masukan bisa diakomodasi.
Ia tidak masalah jika RUU KUHAP yang baru diselesaikan masih mendapat kritikan. Habiburokhman menjamin selama pembahasan RUU KUHAP sudah sangat terbuka dan transparan.
"Kita terbuka terhadap apa pun kritikan masyarakat terhadap KUHAP ini. Yang jelas prosesnya sudah berlangsung sangat transparan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
"Ikhtiar kami untuk membuat UU ini transparan dan partisipatif, kami pikir, sudah sangat maksimal," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan revisi UU KUHAP.
Komisi III dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej telah mengambil keputusan pada pembicaraan tingkat pertama dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengambil keputusan.
"Setuju," jawab anggota Komisi III yang hadir.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







