KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan RK untuk Konfirmasi Motor Royal Enfield

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum menjadwalkan pemeriksaan untuk eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mengonfirmasi soal Royal Enfield yang disita.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil bakal dilakukan apabila tim penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"(Konfirmasi RK soal Royal Enfield) Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (14/5/2025).
Saat ditanya terkait apakah tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan untuk eks cagub Jakarta 2024 itu, Budi mengaku belum ada penjadwalan.
"Sampai saat ini belum dijadwalkan (pemanggilan RK)," tuturnya.
Terkait peluang memanggil Oded Muhammad Danial yang merupakan wakil gubernur Jawa Barat pendamping RK, Budi mengatakan tim penyidik masih mendalami keterangan saksi yang sudah dipanggil terlebih dahulu.
Dari keterangan-keterangan tersebut, Budi mengatakan penyidik akan melakukan analisis. Nanti, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini akan dipanggil.
"Penyidik masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB.
Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR).
Sementara itu, empat tersangka lain adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan (KAD), Suhendrik (SH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 4 Maret melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024).
Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Keenam agensi tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu