Resmi! PBB Konfirmasi Sanksi Terhadap Iran Kembali Diaktifkan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 29 September 2025 | 10:00 WIB
Bendera PBB. (Foto/pixabay)
Bendera PBB. (Foto/pixabay)

BeritaNasional.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Minggu (28/9/2025) waktu setempat secara resmi mengumumkan bahwa seluruh sanksi yang sebelumnya dibekukan terhadap Iran telah diaktifkan kembali (snapback).

Dilansir dari Xinhua News pada Senin (29/9/2025), langkah ini menyusul kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi yang akan memperpanjang keringanan sanksi bagi Teheran.

Mekanisme Snapback Resmi Berlaku

Kantor Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB mengonfirmasi bahwa mulai hari Sabtu, 27 September pukul 20.00 Waktu Musim Panas Timur (EST), semua ketentuan dari beberapa resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB sebelumnya telah diterapkan kembali.

"Sesuai dengan proses yang ditetapkan dalam paragraf 11 dan 12 resolusi Dewan Keamanan 2231 (2015)... semua ketentuan resolusi [terdahulu] telah diterapkan kembali dengan cara yang sama seperti yang diterapkan sebelum diadopsinya resolusi 2231 (2015)," demikian bunyi catatan resmi dari kantor PBB.

Pengaktifan kembali sanksi ini dilakukan setelah Prancis, Inggris, dan Jerman secara resmi memicu mekanisme snapback bulan lalu. Mekanisme ini memungkinkan sanksi PBB diberlakukan kembali secara otomatis dalam waktu 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang dikenal sebagai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Individu dan Entitas Kembali Masuk Daftar Hitam

Dengan diaktifkannya kembali sanksi, Daftar Sanksi Konsolidasi Dewan Keamanan PBB juga ditetapkan kembali.

Menurut catatan PBB, daftar sanksi tersebut kini kembali mencakup 43 individu dan 78 entitas yang sebelumnya terdaftar sebelum adopsi Resolusi 2231 tahun 2015. Catatan PBB juga telah merilis nama-nama individu dan entitas yang ditambahkan kembali ke dalam Daftar Sanksi tersebut.

Sebelumnya, pada 19 September, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi resolusi untuk memperpanjang keringanan sanksi. Resolusi kedua yang diusulkan, yang bertujuan memberikan perpanjangan enam bulan untuk JCPOA dan Resolusi 2231, juga tidak berhasil disahkan oleh Dewan Keamanan pada hari Jumat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: