Sanksi PBB terhadap Iran Kembali Berlaku, Teheran Anggap Tindakan AS-Eropa Ilegal

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri Iran pada Minggu (28/9/2025) menyatakan sikap tegas menolak pemulihan resolusi sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terhadap negaranya.
Teheran menganggap tindakan yang diambil oleh Prancis, Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat (AS) ilegal dan tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan ini muncul beberapa jam setelah sanksi PBB kembali diberlakukan setelah sepuluh tahun lalu dicabut di bawah kesepakatan nuklir 2015 atau yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).
Kementerian Luar Negeri Iran secara eksplisit menolak upaya negara-negara tersebut untuk mengaktifkan kembali sanksi lama melalui mekanisme snapback.
"Iran menolak klaim tiga negara Eropa dan Amerika Serikat tentang pemulihan resolusi-resolusi sebelumnya yang telah dihentikan berdasarkan Resolusi 2231 (yang mendukung JCPOA) pada tahun 2015," bunyi pernyataan kementerian tersebut yang dikutip dari Xinhua News pada Minggu (28/9/2025).
Iran juga menekankan bahwa "tidak ada kewajiban yang timbul bagi anggota PBB, termasuk Iran, dari ketentuan dan mekanisme resolusi yang dibatalkan tersebut."
Iran menuduh negara E3 (Inggris, Prancis, Jerman) dan AS telah menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA dan Resolusi 2231.
Mereka juga menyerukan semua negara anggota PBB untuk menahan diri dari mengakui "situasi ilegal, yang bertentangan dengan Resolusi DK PBB 2231.
Sebelumnya, dalam suratnya kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Sabtu (27/9), Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi, menyebut penerapan mekanisme snapback untuk memulihkan sanksi PBB sebagai "penyalahgunaan proses yang jelas."
Iran menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan hak dan kepentingan nasionalnya dengan tegas.
Kementerian tersebut memperingatkan bahwa setiap langkah yang bertujuan merugikan kepentingan tersebut akan ditanggapi dengan respons yang tepat dan tegas."
Pemulihan sanksi ini terjadi setelah DK PBB pada 19 September gagal mengadopsi resolusi yang akan memperpanjang keringanan sanksi bagi Iran.
Resolusi berikutnya yang menawarkan perpanjangan enam bulan untuk JCPOA dan Resolusi 2231 juga gagal disahkan. Hal itu menyebabkan sanksi kembali diberlakukan pada Sabtu (27/9/2025) malam waktu setempat.
EKBIS | 2 hari yang lalu
Advertorial | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu