KPK Cecar Eks Direktur PT Cirebon Energi terkait Pembangunan dan Dugaan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Mei 2025 | 18:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono terkait permasalahan dalam proses pembangunan PLTU 2.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga mendalami soal dugaan pemberian gratifikasi atau hadiah dan janji dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan, pendalaman itu masih berkaitan dengan kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 yang menjerat General Manajer Hyundai Engineering Herry Jung (WNA).

"Penyidik mendalami permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 dan mengkonfirmasi ada tidaknya pemberian hadiah atau janji," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, General Manajer Hyundai Engineering Herry Jung (WNA) menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.
 
Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp 10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
 
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar benar adanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: