Pura-pura Jadi Korban, Asisten Kepala Toko Ternyata Otak Perampokan

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap skenario jahat yang disusun Abdul Yusup Apriyana (24), asisten kepala toko minimarket di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berpura-pura menjadi korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau skenario jahat ini terungkap, ketika Abdul yang awalnya menjadi korban, ternyata merupakan bagian dari komplotan perampokannya.
"Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kepala toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta," ujar Ade Ary dalam keteranganya, Senin (19/5/2025).
Lantas, Abdul mengajak dua rekannya untuk seolah-olah menjadi pelaku perampokan minimarket. Dengan memakai kode ‘Gas’ kedua pelaku pun langsung segera beraksi.
"Tersangka Abdul Yusup Apriyanto mengabarkan lewat WhatsApp kepada tersangka Danar dengan kata-kata 'gas'. Selanjutnya tersangka Danar memasuki toko dan minta izin kepada kasir untuk pergi ke toilet toko, namun bukannya ke toilet, tersangka Danar pergi ke lantai 2 tempat Abdul sedang menghitung uang hasil pick up sales," kata dia.
Untuk memuluskan skenarionya, Abdul Yusup Apriyanto berpura-pura dipukul hingga ditodong pistol oleh perampok, tidak lain adalah komplotannya dengan niat untuk menggasak uang minimarket.
"Tersangka Danar melakukan pemukulan (yang sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka) terhadap tersangka Abdul Yusup Apriyana dan sempat menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul Yusup Apriyana," jelasnya.
Selanjutnya tersangka Danar mengambil uang Rp 49,8 juta hasil penjualan dari dalam brankas. Tersangka Abdul juga berpura-pura menyerahkan ponsel miliknya kepada perampoknya.
"Tersangka Danar pergi turun dengan membawa uang pick-up sales serta satu unit handphone milik tersangka. Abdul Yusup Apriyana dengan merk iPhone 11 dan langsung meninggalkan toko kemudian disusul oleh tersangka Tazul," ujarnya.
Akibat kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian pada Sabtu (17/5/2025) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi berperan sebagai eksekutor, Tazul Arifin memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyanto sebagai otak pelaku kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu