Muzani Dukung Usul Kemendagri soal Parpol Boleh Dirikan Badan Usaha

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 13:14 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Beritanasional/Bachtiar)
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha.

“Itu sebabnya partai juga berpikir bagaimana sumber keuangan partai bisa dipikirkan. Apakah mungkin partai mendapatkan badan usaha partai,” kata Muzani saat pidato dalam acara penyerahan bantuan keuangan partai politik (parpol) Tahun 2025 di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Oleh sebab itu, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI berharap parpol bisa tumbuh berkembang dengan hadirnya badan usaha yang sah untuk membantu pendanaan operasional partai.

“Sehingga partai bisa membawa sungguh-sungguh rekomendasi publik dan partai tidak lagi berpikir tentang ekonomi mencari ini itu,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menjelaskan usulan badan usaha, agar parpol mendapat pemasukan tambahan selain dari sumbangan para anggota.

Sebab, lanjut Bahtiar, upaya ini sedianya telah dicoba dalam revisi sebanyak tiga kali Undang-Undang (UU) Parpol. Dengan tujuan membuat partai yang sehat, mandiri sebagai lembaga utama syarat sebuah negara demokrasi. 

"Jadi kalau tidak ada partai politik pada hari itu juga berhentilah negara ini menjadi negara demokrasi. Betapa pentingnya namanya partai partai politik pada sebuah negara yang disebut negara demokrasi termasuk Indonesia," tutur Bahtiar.

Bahkan, Bahtiar turut menyoroti kehadiran badan usaha yang sedianya telah diperbolehkan untuk organisasi masyarakat (ormas). Namun untuk partai politik hingga kini belum diatur secara sah dalam undang-undang.

"Karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," kata Bahtiar.

"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri, partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: