Saksi Kunci Hasto Dikawal Penyidik KPK, PDIP Suarakan Kekhawatiran

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:53 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - PDIP menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya intimidasi yang dialami oleh saksi Saeful Bahri, setelah terlihat dikawal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli, yang menyoroti kehadiran Saeful sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan menjerat Hasto Kristiyanto.

"Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi, yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman," ujar Guntur Romli di PN Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya secara langsung menyaksikan Saeful Bahri dikawal hingga ke depan ruang sidang oleh penyidik KPK, Rossa.

"Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang," imbuhnya.

Guntur mempertanyakan alasan dan urgensi pengawalan tersebut. Ia menegaskan bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas), dan mempertanyakan keterlibatannya langsung dalam mengantar saksi.

"Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang," tuturnya.

Dalam kasus ini, Saeful Bahri diketahui sebagai salah satu tokoh kunci dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia menjadi perantara dalam penyerahan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Saeful tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Pada Mei 2020, Saeful dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: