Eks Dirjen Binapenta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Dirjen Binapenta, Haryanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
Ia diperiksa penyidik hampir 10 jam, sejak pukul 08.47 hingga 18.21 WIB. Saat ditanya apakah dirinya sudah berstatus tersangka, Haryanto enggan memberikan penjelasan.
"Tanya penyidik aja," ujar Haryanto singkat, sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Dirjen Binapenta Kemenaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan calon TKA.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita empat kendaraan, terdiri atas tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan tindak pidana korupsi.
"Penyidik masih mendalami keterkaitan aset yang disita, apakah digunakan atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Namun, hasil temuan belum bisa diungkap ke publik.
"Tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek," kata dia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Kemenaker ini berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.
Menurut Asep, praktik pemerasan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
"Kemenaker melalui Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu," ujar Asep.
HUKUM | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu