1.698 Tenaga Kerja Asing Langgar Aturan Imigrasi

BeritaNasional.com - Ribuan tenaga kerja asing (WNA) disebut terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Hal ini menjadi temuan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 TKA di Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan terulisnya, menerangkan salah satu bentuk indikasi pelanggaran yakni WNA belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” jelasnya.
Tidak hanya itu satgas juga menemukan penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai maksud dan tujuan pemberiannya.
Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.
Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan. (Antara)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu