Pemerintah Diminta Segera Rampungkan PP Turunan UU Minerba

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 06 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Anggota DPR Ratna Juwita Sari. (BeritaNasional/dok PKB)
Anggota DPR Ratna Juwita Sari. (BeritaNasional/dok PKB)

BeritaNasional.com -  Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai implantation UU Minerba. 

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ia mengingatkan  seluruh peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Hal ini telah diamanatkan  dalam Pasal 174 ayat (1) UU Minerba.

“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025,” imbuhnya. 

Ia khawatir keterlambatan penerbitan PP akan menghambat implementasi UU Minerba.

Apalagi secara khusus sektor minerba punya posisi strategis untuk Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga instrumen penting kemandirian dan kedaulatan negara.

Dia pun mengingatkanUU Minerba lahir untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya minerba yang dimiliki Indonesia benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing.

“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud. 

Pun ia meminta pemerintah untuk menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan, agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.

“Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” ucapnya.

DPR telah menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Februari lalu. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: