6 Pelayanan Dasar Harus Diprioritaskan Pemda

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang harus dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pernyataan ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, kemarin di Jakarta. 

Ia merinci enam pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial.

Enam prioritas ini harus seirama dengan perencanaan anggaran. Hal ini sangat penting untuk dikawal.

"Ini termasuk sejak tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkapnya. 

“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” cetusnya dilansir Antara. 

Selain itu yang juga tak kalah penting yakni pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dasar menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Kepala daerah, gubernur,bupati dan wali kota memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan SPM, sebab posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Rekan-rekan gubernur, kepala daerah mengoordinir enam SPM itu berjalan,” jelasnya.

Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan pelaksanaan SPM yang dilengkapi dengan target-target pencapaian oleh masing-masing daerah. Melalui sistem tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja terbaik.

Sementara itu, pemda dengan kinerja yang kurang memuaskan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan publikasi secara terbuka.

Teguran tertulis tersebut ditujukan kepada Pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM karena dianggap tidak menunjukkan kepedulian. Padahal, enam pelayanan dasar tersebut merupakan urusan wajib yang harus dijalankan oleh Pemda.

“Dan saya akan tembuskan (teguran tertulis in) kepada Ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD itu". (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: