Masyarakat Dihimbau Beli Hewan Kurban Berlabel SL

BeritaNasional.com - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan berlabel sehat layak (SL).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPPP Tanjungpinang Yoni Fadri mengatakan, ternak yang telah diberi label SL menandakan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat syariat dan standar kesehatan, yakni dalam kondisi sehat, cukup umur, tidak cacat, dan tidak kurus.
"Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga memastikan tidak ditemukan kasus penyakit hewan menular maupun zoonosis pada hewan yang diperiksa, seperti penyakit jembrana, penyakit mulut dan kuku, antraks, serta sumpy skin disease yang ditandai dengan benjolan pada kulit hewan," katanya.
Yoni memastikan ketersediaan hewan kurban di Tanjungpinang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Idul Adha tahun ini.
Hingga saat ini, kata dia, jumlah hewan kurban yang tersedia di Tanjungpinang mencapai 2.193 ekor sapi dan kambing, atau meningkat dibanding tahun lalu yang tercatat sebanyak 1.386 ekor sapi dan kambing.
DPPP Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta pemberian label pada hewan kurban secara langsung di kandang-kandang peternak yang tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, dan Bukit Bestari. Kegiatan ini dilaksanakan pada 8-23 Mei 2025, dengan total pemeriksaan mencapai 1.005 ekor sapi.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 969 ekor dinyatakan sehat layak (SL), atau sekitar 96,42 persen dan langsung diberi label SL.
"Beberapa ekor lainnya tidak mendapatkan label, karena belum cukup umur atau mengalami kondisi pincang," ujarnya.
Yoni juga mengimbau panitia kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang hewannya belum dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kemudian belum diperiksa atau belum berlabel SL, supaya segera menghubungi DPPP Tanjungpinang agar dilakukan pemeriksaan menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu