AS Segera Cabut Sanksi untuk Suriah

BeritaNasional.com - Amerika Serikat (AS) akan segera mencabut sanksi langsung bagi Suriah, yang memungkinkan Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri menerapkan otorisasi untuk mendorong investasi baru ke negara Timur Tengah itu.
"Suriah juga harus terus berupaya untuk menjadi negara yang stabil dan damai, dan keputusan hari ini diharapkan akan menempatkan negara tersebut di jalur menuju masa depan yang cerah, sejahtera, dan stabil," kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Selama kunjungan ke Timur Tengah pekan lalu, Presiden Donald Trump mengatakan, ia akan memerintahkan pencabutan sanksi Washington terhadap Suriah untuk memberi negara itu kesempatan untuk menjadi negara yang hebat dan maju.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS mengatakan, lisensi umum tersebut mengesahkan transaksi yang dilarang oleh Peraturan Sanksi Suriah, yang secara efektif mencabut sanksi terhadap Suriah.
Lisensi umum tersebut akan memungkinkan investasi baru dan aktivitas sektor swasta, katanya.
"Departemen Luar Negeri AS secara bersamaan mengeluarkan keringanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sipil Caesar Suriah (Caesar Act) yang akan memungkinkan mitra asing, sekutu, dan kawasan kita untuk lebih membuka potensi Suriah,” demikian pernyataan kantor tersebut.
"Ini hanyalah satu bagian dari upaya Pemerintah AS yang lebih luas untuk menghapus seluruh sanksi yang dijatuhkan pada Suriah karena pelanggaran rezim Bashar al-Assad,” tambahnya.
Keringanan sanksi tersebut akan diperluas ke Pemerintah Suriah yang baru, dengan jaminan bahwa Suriah tidak akan menawarkan tempat berlindung yang aman bagi organisasi teroris, serta memastikan keamanan bagi minoritas agama dan etnisnya.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan, ia mengeluarkan keringanan sanksi wajib Undang-Undang Caesar selama 180 hari untuk memastikan hukuman tersebut tidak menghalangi kemampuan mitra AS untuk melakukan investasi yang mendorong stabilitas serta memajukan upaya pemulihan dan rekonstruksi Suriah.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu