Apa Hukum Arisan Kurban?

BeritaNasional.com - Penyelenggaraan arisan kurban adalah sebuah metode kolektif untuk menunaikan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Mekanisme arisan kurban ini cukup sederhana. Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah pada Minggu (25/5/2025), setiap orang mengumpulkan iuran dengan nominal tertentu, misalnya, Rp 1.000 setiap bulan. Dana yang terkumpul kemudian akan digunakan untuk membeli hewan kurban.
Dana yang terkumpul ternyata hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, misalnya. Melalui musyawarah, tiga orang yang akan menunaikan kurban atas nama masing-masing akan ditetapkan, bukan secara kolektif.
Niat mulia di balik arisan kurban ini patut diacungi jempol. Mengumpulkan dana secara kolektif melalui iuran kecil merupakan bentuk infak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa infak sekecil apa pun memiliki nilai besar di sisi Allah. Arisan kurban ini mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan, nilai-nilai luhur dalam masyarakat Indonesia yang selaras dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Hukum Arisan Kurban
Secara fikih, arisan kurban dapat dipandang sebagai bentuk akad muamalah yang melibatkan tabungan kolektif dan kesepakatan pinjam-meminjam dengan prinsip saling merelakan (‘an taradhin).
Dalam Islam, muamalah bersifat fleksibel selama tidak melanggar prinsip syariat, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), atau unsur haram lainnya.
Iuran bulanan yang terkumpul menjadi tabungan bersama, dan ketika digunakan untuk membeli hewan kurban, dana tersebut dianggap sebagai milik sah bagi penerima yang ditunjuk melalui musyawarah.
Hewan kurban yang dibeli dengan dana tersebut tetap sah untuk ibadah kurban, meskipun berasal dari pinjaman kolektif, karena kepemilikan hewan oleh individu yang ditunjuk telah memenuhi syarat syariat.
Syarat utama kurban adalah hewan tersebut dimiliki secara sah oleh shahibul kurban (orang yang berkurban) dan disembelih dengan niat ibadah.
Musyawarah untuk menentukan penerima kurban juga memastikan bahwa kurban dilakukan atas nama individu tertentu, bukan kolektif, sehingga sesuai dengan ketentuan fikih bahwa kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang.
Meski arisan kurban ini sah, ada aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu prinsip taklif dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah, termasuk kurban, hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial.
Dalam konteks arisan kurban, jika seseorang belum mampu secara pribadi untuk berkurban, ia tidak diharuskan meminjam atau mengandalkan dana kolektif untuk melaksanakan ibadah ini.
Dengan kata lain, meskipun arisan kurban diperbolehkan, keharusan untuk berkurban tetap bergantung pada kemampuan individu.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu