Suara Ibu Indonesia Minta Polisi Bebaskan Mahasiswa yang Demo Berujung Ricuh di Balai Kota

BeritaNasional.com - Kelompok Masyarakat Sipil yang mengatasnamakan Suara Ibu Indonesia meminta Polda Metro Jaya untuk membebaskan para mahasiswa yang sempat terlibat demontrasi berujung ricuh di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Permintaan itu disampaikan Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand dengan beberapa tuntutan yang utamanya meminta agar para mahasiswa yang kini ditahan untuk dibebaskan.
“Memang kami di sini tidak mengambil posisi di bagian mitigasi, tapi kami menyuarakan keprihatinan sebagai ibu-ibu dari para anak-anak mahasiswa ini,” kata Avianti saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Terlepas dari persoalan hukum yang menjadikan dasar polisi untuk menetapkan mahasiswa sebagai tersangka, Avianti mendesak agar kepolisian menghentikan kekerasan, represi dan intimidasi kepada pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ya, itu juga kami dengar (persoalan hukum), tapi memang kami tidak mau masuk ke ranah tersebut karena itu adalah ranah litigasi. Kami lebih ingin menyuarakan seperti yang tadi kami sebutkan gitu, di dalam tuntutan, yaitu kebebasan berpendapat,” imbuh dia.
“Bahwa mahasiswa ini atau para anak-anak ini menyuarakan apa yang menjadi refleksi mereka atas kondisi dari negara kita,” sambungnya.
Maka dari itu, Avianti yang mewakili para ibu dalam kelompoknya menuntut agar kepolisian bisa mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat.
“Seperti yang tadi juga kami sebutkan, di dalam tuntutan, kami mewakili suara orang tua dan suara ibu-ibu khususnya atas masa depan anak-anak kita yang khawatir apabila hal ini dibiarkan terus. Represi kebebasan berpendapat, maka mereka akan hidup di dalam ketakutan,” ungkapnya.
Padahal, Avianti menyebut jika aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa adalah bentuk menyuarakan kebebasan berpendapat. Namun, berujung pada penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan anak anak muda, kita tahu bahwa tidak mungkin mereka mendemo sesuatu atau memprotes sesuatu tanpa ada sebab. Dan harusnya keinginan untuk berdiskusi tersebut atau keinginan menyatakan pendapat tersebut disambut tidak dengan keras,” tuturnya.
Sebelumnya dari 93 mahasiswa yang diamankan, total ada 16 Mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan terkait dengan demo berujung ricuh yang terjadi di Kantor Balaikota, Jakarta.
Para tersangka adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas, berujung tujuh polisi terluka.
Akibat perbuatan tersebut, mereka pun dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Sedangkan untuk 78 mahasiswa lain, terkini telah diperbolehkan pulang dan diserahkan kepada orang tua.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu