Istana Bakal Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK Gratis Sekolah SD-SMP

BeritaNasional.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengaku akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar selama sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta untuk para siswa.
"Kita belum baca, kita belum terima salinannya. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari Presiden," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia meminta hal itu ditanya terlebih dahulu kepada pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terlebih dahulu. Sebab, ia baru mendengarnya dari berita belum lama ini.
"Itu coba cek dulu ke Kementerian Dikdasmen Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita, kita juga belum baca putusannya," tururnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Putusan itu diketok pada Selasa (27/5). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu