Kemendikdasmen Tunggu Arahan Prabowo soal Putusan MK Gratiskan Pendidikan SD-SMP

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan pihaknya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar selama sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta untuk para siswa.
“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal. Tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” ujar Fajar di Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Saat ditanya terkait sudah sejauh mana kajian yang dilakukan Kemendikdasmen, Fajar mengaku hal tersebut sedang diproses karena putusan baru keluar.
“Kan kemarin keputusannya keluar. Jadi, kita masih proses, kita akan lihat juga. Karena salinan resminya belum kami terima. Jadi, pasti berada di media sosial,” tuturnya.
Ke depan, Fajar mengaku akan melibatkan banyak pihak selain internal. Meski demikian, ia mengatakan hal yang paling penting adalah pendapat Prabowo mengenai hal ini.
“Ya, kami itu di internal, tapi kami juga akan melibatkan banyak pihak. Tapi, intinya, kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden,” katanya.
Fia mengaku belum bisa berkomentar terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena pihaknya masih melakukan kajian.
Namun, dia menilai putusan MK bukan tanggung jawab pemerintah pusat semata. Menurut dia, pemerintah daerah juga harus ikut andil dalam penerapan putusan itu.
“Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Putusan itu diketok pada Selasa (27/5/2025). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu