Bareskrim Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Lowongan Kerja ke Luar Negeri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 14 Juli 2025 | 16:45 WIB
Bareskrim Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Lowongan Kerja ke Luar Negeri. (Foto/istimewa)
Bareskrim Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Lowongan Kerja ke Luar Negeri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal menyasar masyarakat.

Korban awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto. Terbongkarnya kasus ini setelah pemantauan dari proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025 lalu

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,”kata Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Sampai akhirnya para korban yang awalnya dijanjikan untuk bekerja di Uni Emirat Arab dialihkan ke Thailand hingga akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar dengan seluruh biaya ditanggung para pelaku.

“Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ucapnya.

Setelah tiba di Myanmar, para korban yang dijanjikan menerima gaji 26.000 Baht per bulan ternyata tidak sesuai kenyataan. Mereka justru digaji kecil dengan sistem kerja sampai masuk dalam ranah eksploitasi.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan pun berlanjut, sampai terkuak keterlibatan tersangka lainnya yakni IR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain; 6 buah paspor; 2 unit handphone; 2 bundel rekening koran; 1 unit laptop; dan 3 bundel manifes penumpang. Termasuk HR yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait pengembangan penyidikan, saat ini Polri tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual dibalik jaringan ini. 

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Divisi Hubinter Polri untuk terus berkoordinasi demi membongkar jaringan di luar negeri.

"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," tegas Nurul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: