Harsiarnas 2025, KPI Bakal Gelar Rakor Usulkan Revisi Undang-undang Penyiaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Juni 2025 | 09:27 WIB
Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat memberikan keterangan dalam Harsiarnas 2025. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat memberikan keterangan dalam Harsiarnas 2025. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menggelar serangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) pada 1 April 2025 dengan acara puncak rapat koordinasi nasional (rakornas) melibatkan KPID seluruh Indonesia.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa momentum Harsiarnas tahun ini akan menjadi upaya untuk mengusulkan revisi undang-undang demi menjawab kebutuhan bagi lembaga penyiaran.

“Nah, nanti kita sampaikan. Karena memang dorongan kita tahu bahwa teknologi sudah berkembang dan posisi undang-undang penyiaran juga usianya sudah 23 tahun lebih,” kata Ubaidillah di sela-sela acara Fun Walk Harsiarnas di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2025).

Sebab, kata Ubaidillah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah seharusnya dilakukan penyesuaian seiring bermunculan platform di media sosial yang belum menjadi bagian dari pengawasan KPI.

“Karena ada platform media baru yang secara saat ini belum diawasi oleh pihak mana pun. Kita berharap ada keadilan yang sama. Ketika lembaga penyiaran juga sudah diawasi, maka platform yang lain juga diawasi,” tuturnya.

“Dengan tentunya regulasi perlu didiskusikan semua pihak. Karena kita tidak ingin apa yang sudah berjalan di negeri ini juga merugikan pihak-pihak lain,” sambungnya.

Karena itu, Ubaidillah berharap Harsiarnas yang diselenggarakan tepat bersamaan Hari Kebangkitan Pancasila pada 1 Juni dapat menjadi semangat mencari jalan keluar dari hasil Rakornas yang diselenggarakan hari ini.

“Kita berharap ruang-ruang diskusi dengan para pihak, kita berharap DPR sedang merumuskan undang RUU penyiaran ini juga sama-sama mengajak masyarakat memberikan masukan apa sih yang harus dilakukan ketika ada ketidakadilan di lembaga penyiaran dengan media yang lain,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: