Diskon Tarif Listrik 50% Batal, Kementerian ESDM Buka Suara

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 03 Juni 2025 | 15:55 WIB
Alat meteran listrik PLN. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Alat meteran listrik PLN. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan keputusan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025 yang kemudian dibatalkan. Hal ini disampaikan menyusul polemik terkait kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa sejak awal memang tidak ada permintaan resmi kepada kementeriannya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan keputusan diskon tarif listrik tersebut.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelasnya di Jakarta pada Senin (2/6/2025).

Meski tidak terlibat dalam keputusan spesifik ini, Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan resmi pada perumusan kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat.

"Menteri ESDM selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk di antaranya subsidi dan juga kompensasi listrik," tegas Anggia.

Namun, Anggia juga menekankan bahwa Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga lain yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.

"Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini di luar kewenangan kami, berada di Kementerian atau Lembaga lain, Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut. Dan karenanya jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar bisa menanyakan dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan," ujar Anggia.

Pernyataan ini memperjelas posisi Kementerian ESDM terkait kebijakan diskon tarif listrik yang sempat menjadi perhatian publik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: