KPK Dalami Prosedur hingga Pencairan CSR BI

BeritaNasional.com - Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) telah mendalami soal prosedur hingga pencairan Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) yang dikorupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono.
“Didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan CSR BI,” ujar Budi dalam keterangan tertulis,Selasa (3/6/2025).
Erwin hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih pada Senin (2/6/2025). Erwin hadir diperiksa dengan status sebagai saksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asep menyebut dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.
Menurutnya, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.
Para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.
"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ungkapnya.
Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu