Aturan Sekolah Swasta Gratis Tidak Perlu Menunggu Revisi UU Sisdiknas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Juni 2025 | 16:11 WIB
Siswa sekolah dasar. (Beritanasional/Oke Atmadja)
Siswa sekolah dasar. (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan pemerintah akan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis di negeri dan swasta tanpa menunggu revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ((UU Sisdiknas). 

"Kalau menurut saya ya, itu tidak (menunggu revisi UU Sisdiknas)," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2026).

Atip mengatakan putusan MK sudah final dan mengikat sehingga tidak perlu lagi menunggu revisi undang-undang.

"Karena kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi, pasal 34 ayat 2 kan dinyatakan inkonstitusional. Sepanjang tidak dimaknai itu termasuk memberikan swasta," katanya.

Pemerintah akan mengubah aturan turunannya sebagai dasar hukum sekolah gratis di swasta.

"Jadi, menurut saya, dilakukan perubahan untuk aturan turunannya PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2, yaitu yang tidak ada pungutan, termasuk di swasta," kata Atip.

Pemerintah juga tengah mengkaji terkait klasifikasi sekolah swasta yang digratiskan.

"Nanti kita tunggu, kita sedang mengkajinya," kata Atip.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: