KPK Sita Rp 1,9 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang senilai Rp 1,9 miliar terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut disita dari salah satu tersangka saat menjalani pemeriksaan di markas lembaga antirasuah.
“KPK juga melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa uang itu berasal dari pihak tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara ini. Lokasi pertama adalah Kantor PT DU, sebuah perusahaan agen pengurusan TKA yang beralamat di Jakarta Selatan.
“Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya,” tuturnya.
Lokasi kedua yang digeledah adalah PT LIS, perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Timur. Dari sana, penyidik menemukan barang bukti elektronik (BBE).
“Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker,” kata Budi.
Terakhir, tim penyidik menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA dan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan,” ucapnya.
“Serta uang tunai sekitar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tandas Budi.
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu