Paulus Tannos Ajukan Penangguhan, KPK Percaya Singapura Punya Komitmen Antikorupsi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Juni 2025 | 10:43 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini otoritas Singapura akan membatalkan penangguhan penahanan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bilamana Singapura memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tinggi, sehingga pihaknya yakin Tannos akan tetap ditahan.

Hal tersebut sekaligus menjadi dasar keyakinan KPK bahwa Singapura akan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi global, termasuk dalam perkara Paulus Tannos.

“Ya, kami juga meyakini pemerintah Singapura punya komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi, dikutip Kamis (5/6/2025).

“Kita ketahui juga IPK negara Singapura menjadi salah satu yang tertinggi. Tentu itu menunjukkan semangat dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Budi mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di dunia tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, hal itu harus dilakukan bersama-sama, termasuk dengan Singapura.

“Tentu kita bicara soal upaya-upaya yang dilakukan secara bersama. Karena upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan lintas negara,” tuturnya.

Ia mengatakan, Indonesia telah menjalin komitmen dengan sejumlah negara melalui berbagai forum, salah satunya adalah G20. Momentum tersebut semakin memperkuat keyakinan KPK untuk mengekstradisi Tannos.

“Di situ kita berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antarnegara itu meliputi tukar-menukar data, serta peningkatan kompetensi dan kapabilitas aparat penegak hukum antikorupsi.

“Dan itu sering dilakukan Indonesia dengan beberapa negara lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa Tannos belum bersedia dipulangkan ke Indonesia secara sukarela dan memilih untuk melakukan perlawanan hukum.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo.

Selain menolak pulang secara sukarela, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Widodo menyebut, pria tersebut masih berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: