Polisi Bongkar Aksi Pencabulan Pria 46 Tahun Anak di Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan seksual. (BeritaNasional/Setneg)
Ilustrasi tindak kekerasan seksual. (BeritaNasional/Setneg)

BeritaNasional.com -  Polisi membongkar aksi pencabulan terhadap anak bawah umur yang dilakukan pria inisial N (46). Pelaku pun telah ditangkap di wilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menjelaskan kejadian ini berawal dari korban yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh N kepada keluarga pada Sabtu (23/5/2026).

“Korban pun mengaku mendapat perbuatan tidak senonoh,” kata Sumarni, dikutip Minggu (7/6/2026).

Mendapat cerita tersebut, pihak keluarga segera membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada 2 Juni 2026. Dari laporan itu segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap korban melalui visum. Sampai akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya dugaan pidana soal dugaan tindakan cabul yang dilakukan N terhadap korban.

“Dari hasil penyidikan awal ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar dia

N yang merupakan warga Cikarang Barat pun resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian segera dilakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan untuk tahap pemberkasan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU)>

"Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: