Matangkan Regulasi Perkuat Kepatuhan Standar Keselamatan Penerbangan Nasional

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 07 Juni 2026 | 12:29 WIB
Kemenhub perkuat pengawasan penerbangan (Foto/Pixabay)
Kemenhub perkuat pengawasan penerbangan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Kementerian Perhubungan mematangkan regulasi penerbangan nasional. Hal ini untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional secara berkelanjutan.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono dalam pernyataan di Jakarta mengatakan memperkuat regulasi penerbangan sebagai bagian dari persiapan menghadapi audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

"Jadi, kalau tidak di akhir tahun ini, (atau) di awal tahun depan (2027) kita akan menghadapi audit ICAO," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara, langkah tersebut penting dalam memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan global yang terus berkembang.

Sektor penerbangan terangnya, memiliki karakteristik lintas wilayah dan lintas negara sehingga harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan penting dalam mendukung konektivitas udara internasional.

Indonesia diperkirakan akan menghadapi audit ICAO pada akhir 2026 atau awal 2027 sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat kesiapan sejak dini.

Ia kemudian menyampaikan harapan pemerintah dukungan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesian National Air Carriers Association/INACA) beserta seluruh operator penerbangan bersama memastikan pelaksanaan audit berjalan lancar dan menghasilkan capaian optimal.

"Karena mau tidak mau, kalau berdasarkan dari protocol questions yang kita harus jawab, memang sebenarnya kita agak sulit untuk bisa memenuhi atau menjawab semua protocol question tersebut," bebernya.

Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini yakni berkaitan dengan pemenuhan sejumlah pertanyaan dalam protokol audit yang berhubungan dengan aspek regulasi nasional.

"Karena memang terbanyak dari protocol questions tersebut yang kemungkinan tidak bisa kita penuhi adalah dari regulasi, dari aturan, terutama dengan Undang-Undang Penerbangan," ujarnya.

Penyempurnaan regulasi, termasuk pembaruan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat mendukung pemenuhan standar yang ditetapkan ICAO.

Regulasi tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun budaya keselamatan penerbangan nasional. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: