Draf RUU Polri: Pemerintah Usul Anggota Polisi Bisa Ditempatkan di Badan Gizi Nasional
BeritaNasional.com - Pemerintah mengusulkan anggota polisi aktif dalam ditempatkan di Badan Gizi Nasional dan urusan pangan.
Usulan itu masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah terhadap draf revisi UU Polri yang disusun DPR RI.
Hal itu tercantum dalam bagian penjelasan terhadap Pasal 28A ayat (2) DIM substansi baru yang diajukan pemerintah.
Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bagian penjelasan terhadap pasal 28A ayat (2) huruf c, yang dimaksud perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat diidentifikasikan dengan keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Meliputi, urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, dan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Pada poin terakhir, membuat anggota polisi dapat menjabat di BGN yang merupakan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional, serta bisa mengurus urusan pangan.
Substansi baru ini menggantikan draf RUU Polri yang disusun DPR RI. Dalam draf RUU Polri tegas mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota polisi aktif.
Sebanyak 17 bidang kementerian/lembaga yang dikecualikan dapat diduduki anggota Polri adalah koordinator bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang/pertanahan nasional, ketahanan nasional, otoritas jasa keuangan, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, narkotika nasional, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, dan pemberantasan korupsi.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.
Berikut isi DIM Pemerintah terkait Kementerian/Lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif:
DIM Pemerintah
Pasal 28A.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagian Penjelasan Pasal 28A ayat (2):
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada:
a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. urusan di bidang intelijen
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada:
a. urusan pemerintahan di bidang hukum; b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika dan c. tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada:
a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







