PPATK Ikut Pantau Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Program Digitalisasi Kemendikbudristek

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memantau dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kasus tersebut saat ini tengah disidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Proyek itu terkait pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan pendidikan.
“Dalam proses penegakkan hukum, PPATK baik diminta ataupun tidak pasti akan melakukan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Proyek pengadaan tersebut memiliki nilai senilai Rp3.582.607.852.000, lalu untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.
Kendati demikian, Ivan mengatakan untuk hasil dari pemantauan dari PPATK terhadap aliran tersebut akan disampaikan kepada aparat yang menangani yakni Jampidsus Kejagung
“Hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan selalu kami sampaikan kepada penegak hukum. Sesuai perintah UU,” ujarnya.
Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Penyidik terus mendalami modus tindak koruptif dalam praktik koruptif tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu