Sempat Dibuat Repot oleh PPATK? Yuk Kenali Tugas dan Fungsinya

BeritaNasional.com - Beberapa waktu lalu mungkin kita dibuat kesal dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakannya yang memblokir secara sepihak rekening yang dinilainya mencurigakan, membuat publik kerepotan dan gaduh.
Tapi tahukah kamu PPATK punya peran penting untuk mengetahui aliran uang yang mencurigakan sehingga bisa dilakukan langkah hukum.
Apa itu PPATK dan apa perannya? Simak di sini.
Melansir laman Pegadaian, setiap transaksi yang dilakukan di perbankan Indonesia, mulai dari jumlah, penerima, pengirim, hingga waktu terjadinya, perlu dipantau secara detail.
Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan prinsip ekonomi di Indonesia sehingga mencegah tindak pidana, seperti pencucian uang.
Untuk mewujudkan penegakan hukum terkait tindak pidana ini, dibentuklah PPATK. Institusi intelejen keuangan ini memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam menjalankan perannya.
1. Apa Itu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)?
PPATK adalah lembaga pusat (focal point) yang mengoordinasikan berbagai macam pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan money laundry atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Indonesia.
PPATK, serupa dengan FIU (Financial Intelligence Unit), bertugas menerima, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis/investigasi ke lembaga penegak hukum.
PPATK bersifat independen sehingga bebas dari campur tangan ataupun pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas sekaligus wewenangnya.
Namun, lembaga ini tetap bertanggung jawab langsung ke Presiden RI. PPATK dibentuk pada 17 April 2002 seiring dengan penerapan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.
Lalu, peraturan itu diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pengesahan dan implementasinya semakin menguatkan peran PPATK.
PPATK tidak bergerak sendiri dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan dalam transaksi keuangan, tetapi membantu lembaga penegak hukum yang membutuhkan dukungan data, seperti Komite TPPU.
Eksistensi PPATK diharapkan dapat meminimalkan dan menghapus TPPU sehingga angka kriminalitas di Indonesia pun berkurang.
2. Tugas PPATK
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 39, tugas PPATK adalah mencegah sekaligus memberantas tindak pidana pencucian uang.
Tugas tersebut dilaksanakan dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia dan internasional.
Dalam pelaksanaannya, PPATK akan menelusuri berbagai aset atau hasil dari tindak kejahatan transaksi keuangan melalui pendekatan follow the money.
Langkah tersebut dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan terdakwa di meja hijau atau persidangan.
Tugas PPATK lainnya, yakni menyediakan informasi terkait harta kekayaan dari para calon pejabat negara demi mencegah terpilihnya kandidat tidak berintegritas.
Bersama Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, PPATK bertugas melakukan penelitian dan penggalian terhadap potensi penerimaan negara berbentuk pajak lewat Rezim Anti Pencucian Uang.
3. Fungsi PPATK
Secara umum, visi PPATK adalah mewujudkan stabilitas ekonomi dan integritas sistem finansial di Indonesia dengan mencegah maupun memberantas TPPU.
Harapannya, visi tersebut berhasil merealisasikan Indonesia sebagai negara yang maju, mandiri, berdaulat, dan memiliki kepribadian berlandaskan gotong royong.
Selaras dengan visi tersebut, PPATK memiliki fungsi utama yang tidak kalah vital, antara lain:
Pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Pengelolaan data sekaligus informasi yang didapatkan oleh PPATK.
Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
Analisis atau pemeriksaan terhadap laporan serta informasi mengenai transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya TPPU dan/atau tindak pidana lainnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu