PPATK Ungkap 122 Juta Rekening Dormant, Ada yang Tak Aktif 35 Tahun

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei dan selesai pada 31 Juli 2025.
“Telah tuntas kami lakukan. Peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).
Di mana, berdasarkan hasil analisis atas rekening dormant telah menghasilkan kategori rekening berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.
Nantinya, rekomendasi mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant yang disiapkan PPATK akan diserahkan ke otoritas berwenang. Guna menjadi rujukan semua pihak terkait, dalam rangka memastikan perlindungan.
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun,” ucapnya.
Sementara untuk aktivasi seluruh rekening yang sempat dibekukan, PPATK telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka,” jelas Ivan.
PPATK berharap rekening nasabah yang telah diperiksa bisa terbebas dari potensi kejahatan. Seperti jual beli rekening potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak. Turut berakibat kerugian hak yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Sementara bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, Ivan membagikan tiga langkah yang bisa ditempuh diantaranya;
1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
3.Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
“Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Sebab kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu