Baleg DPR Tunggu Naskah RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 September 2025 | 16:11 WIB
Rapat Pleno dan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Pleno dan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian DPR.

Ia berjanji RUU tersebut bisa mulai dikerjakan pada tahun 2025 ini. "Kami tinggal menunggu naskahnya, baik dari Badan Keahlian. Kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program 2025. Kita akan lakukan, secepat mungkin," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

DPR disebut berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset, karena pada periode sebelumnya, draf yang disusun dinilai masih kurang tepat. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi penyusunan kembali.

Baleg juga ingin memastikan agar RUU tersebut tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada.

"Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai hal-hal penting di undang-undang itu ternyata sudah ada di undang-undang tindak pidana atau lainnya. Tidak boleh tumpang tindih," jelas Sturman.

Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset harus selaras dengan regulasi yang sudah berlaku, agar tidak menimbulkan konflik hukum.

"Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan. Makanya kita perlu hati-hati," tegasnya.

Saat ini, DPR juga belum memutuskan apakah RUU ini akan dibahas oleh Komisi III atau tetap ditangani oleh Baleg. Fokus utama saat ini adalah menyusun draf undang-undangnya terlebih dahulu.

"Jadi, kita susun dulu rancangan undang-undangnya. Kemudian kita usulkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan, menjadi usulan DPR RI. Nanti BAMUS (Badan Musyawarah) yang menentukan siapa yang membahas bersama pemerintah. Setelah diusulkan dan diparipurnakan, pimpinan DPR akan menentukan siapa yang membahas," jelas Sturman.

Aspirasi Buruh: Dorongan Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima aspirasi perwakilan serikat pekerja dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain: RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan reformasi pajak.

Perwakilan Gerakan Buruh Indonesia, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan dukungan kepada Presiden Prabowo. Namun, ia juga menekankan penolakan terhadap aksi anarkis.

“Yang pertama, Gerakan Buruh Indonesia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto. Dan kami menegaskan, kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di samping Presiden,” kata Andi Gani.

“Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia,” tambahnya.

Andi Gani juga menyebut bahwa Presiden Prabowo berkomitmen mempercepat pembahasan dua rancangan undang-undang yang menjadi sorotan utama kalangan buruh.

"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh. Beliau minta kepada Ketua DPR agar langsung segera dibahas oleh partai-partai, dan beliau setuju untuk segera dibahas,” ujar Andi Gani.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: