Tak Dicabut, Izin Tambang PT Gag Nikel Dianggap di Luar Geopark Raja Ampat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Juni 2025 | 13:41 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto/Tangkapan Layar)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan mengapa izin tambang milik PT Gag Nikel tidak ikut dicabut seperti empat perusahaan lainnya di Raja Ampat. Menurutnya, hal ini karena Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

“Letak Pulau Gag dengan Pulau Piaynemo kurang lebih berjarak 42 kilometer. Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, “Ini kurang lebih sekitar 42 kilometer dan lebih dekat ke Maluku Utara. Pulau Gag bukan merupakan bagian dari kawasan Geopark,” tegasnya.

Meskipun izin tambang PT Gag Nikel tidak dicabut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan sekitar.

“Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita akan melakukan pengawasan khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi benar-benar akan kita awasi secara menyeluruh terkait aktivitas di Raja Ampat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Pencabutan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan, serta fakta bahwa keempat perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: