Mabes Polri Ikut Pantau Pemulihan Anak Terlantar di Pasar Kebayoran Lama

BeritaNasional.com - Polri turut memantau proses pemulihan terhadap MK anak berusia 7 tahun yang ditemukan terlantar dalam kondisi memprihatinkan di lorong Pasar Kebayoran Lama, Rabu (11/6/2025).
Pemantauan dilakukan langsung Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah yang menduga kondisi tersebut dipicu, atas dugaan penganiayaan berujung luka di sejumlah bagian tubuh.
"Menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya anak di bawah umur dalam kondisi telantar dan memprihatinkan di sekitar Kios Ramayana, Pasar Kebayoran Lama Utara," kata Nurul saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2025).
Nurul menyatakan pemulihan terhadap MK telah menjadi prioritas terlebih dahulu. Dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna mendampingi korban yang masih dalam perawatan.
"Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan anak tersebut mendapat perlindungan, pemulihan, dan pendampingan secara maksimal," ujar dia.
"Keselamatan dan pemulihan anak menjadi prioritas utama kami," pungkas dia.
Sebelumnya, Pedagang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mendadak dihebohkan dengan keberadaan seorang anak perempuan berumur 7 tahun berinisial MK yang penuh luka terkulai lemas.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu pun membenarkan pihaknya telah menangani kasus MK yang ditelantarkan, setelah diduga menjadi korban kekerasan.
“Tadi kami sudah mengecek korban awalnya berada di Puskesmas kemudian dirujuk di RSUD Kebayoran Lama,” ujar Citra pada Rabu (11/6/2026).
Meski masih didalami, Citra mengakui kalau dari keterangan korban luka-luka yang diterimanya akibat dari perlakuan ayahnya. Namun, untuk lebih lanjutnya polisi masih menyelidiki keterangan tersebut.
“Menurut pengakuan dari anak ayahnya yang melakukan. Belum bisa kami tanyakan karena belum pulih dan pengaruh obat dari dokter, jadi memang belum bisa kami tanyakan lebih lanjut,” ujarnya
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu