Usai Viral Taman Dijadikan Tempat Mesum, Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan 24 Jam
BeritaNasional.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memperketat pengawasan taman, khususnya yang dibuka selama 24 jam.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Distamhut DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat sistem pengawasan di taman-taman.
“Saat ini, kami berupaya meningkatkan pengawasan di taman-taman yang beroperasi selama 24 jam, khususnya di Taman Langsat dan Taman Ayodhya," kata Ivan pada Selasa (17/6/2025).
"Ini bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di taman-taman tersebut,” tambahnya.
Ivan menjelaskan pengawasan dilakukan melalui lima langkah utama. Pertama, pemasangan 35 titik CCTV yang dipantau langsung dari posko keamanan taman.
Kemudian, penambahan jadwal patroli oleh petugas pengamanan internal yang berkeliling area taman secara berkala.
Pihaknya juga telah menambah jumlah personel keamanan, khususnya untuk sif malam.
“Dari semula empat orang, sekarang menjadi delapan orang di malam hari,” ujar Ivan.
Langkah berikutnya, Distamhut DKI Jakarta juga menambah titik-titik lampu penerangan di area taman sehingga diharapkan dapat meminimalkan titik-titik rawan dan menciptakan rasa aman bagi pengunjung di malam hari.
Terakhir, pengawasan taman dilakukan secara kolaboratif dengan satpol PP dan unsur kewilayahan dalam bentuk sinergi tiga pilar. Kolaborasi ini mencakup monitoring secara berkala dan penindakan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan di sekitar taman.
“Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada petugas setempat,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu