Legislator Aceh Sebut Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Bentuk Koreksi Kebijakan Mendagri

BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Dapil Aceh II Nasir Djamil menilai Presiden Prabowo Subianto mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak bijak.
"Pengambilalihan ini juga dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Mendagri tersebut. Jadi, koreksi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prabowo dinilai sedang berupaya meredakan ketegangan dengan Provinsi Aceh. Begitu juga dengan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Ya, sebenarnya, sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan antara Aceh dan Sumatera Utara," kata Nasir.
Politikus PKS ini percaya Presiden Prabowo tidak memiliki kepentingan apa pun terkait sengketa ini.
"Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apa pun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu atau kasus ini. Tapi, semata-mata akan tidak terjadi ketegangan-ketegangan yang akibat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah," kata Nasir.
Menurut Nasir, polemik empat pulau ini menjadi berkepanjangan karena Kemendagri membuat keputusan tanpa sensitivitas.
"Jadi, sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi, otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini. Dan, ini sebenarnya memang secara historis, secara administratif dan juga pengelolaan pulau, penamaan pulau-pulau, aspek hukumnya itu memang berada dalam wilayah Aceh sebenarnya," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu