Legislator Ungkap Muasal Sengketa 4 Pulau, DPR: 2009 Pemerintah Aceh Minta Koreksi Tapi Tak Digubris

BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Dapil Aceh II Nasir Djamil mengungkap, sejak 2009 Pemerintah Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat mengoreksi wilayah 4 pulau yang menjadi sengketa. Tetapi pemerintah pusat tidak menggubrisnya hingga akhirnya masalah ini mencuat.
Ditegaskan Nasir secara historis dan administratif empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil masuk wilayah Aceh. Namun, pemerintah Aceh sempat keliru memberikan koordinat.
"Cuma memang di tahun 2009, waktu itu Aceh keliru dalam memberikan koordinat. Dan menyampaikan ada 260 pulau, tidak termasuk 4 pulau ini. Tapi itu kemudian dikoreksi, kemudian diperbaiki, kemudian diajukan tapi tidak pernah disahuti, tidak pernah diterima, tidak pernah dijawab oleh pemerintah pusat," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Bahkan pemerintah Aceh mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk diteruskan ke Mendagri saat itu dan pihak-pihak terkait. Namun, masih tidak digubris.
"Bahkan pemerintah Aceh itu berkirim surat ke wapres, waktu itu Pak Maruf Amin melapor ke Mendagri. Dan juga melapor, menyampaikan hal-hal itu kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait. Tapi tidak pernah digubris sama sekali," kata Nasir.
Alih-alih digubris pemerintah mengeluarkan putusan tahun 2004 bahwa 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keputusan tersebut diperbaiki pada 2025 tetapi isinya tetap sama.
"Sehingga keluarlah keputusan tahun 2022 bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Aceh Singkil. Lalu surat keputusan itu diperbaiki lagi, tapi yang terbit tahun 2025 tapi tetap sama isinya. Bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara," ungkapnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu