Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan di Istana Negara. (BeritaNasional/Lydia)
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan di Istana Negara. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras kepada wartawan.

Pras berharap, keputusan ini bisa menjadi ketetapan terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara. 

"Kami harapkan dinamika ini bisa segera kita akhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh," harapnya.

"Yang kita semua tahu kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain," tambah dia menandasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: