DPR Targetkan Revisi KUHAP Rampung Desember 2025

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkap, DPR menargetkan merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai pada Desember 2025 ini.
Karena itu, Komisi III mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi pada masa reses.
"Kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Nasir berharap saat DPR masuk masa sidang, Komisi III bisa langsung membahas revisi KUHAP. Komisi III akan mengebut karena KUHP bakal berlaku mulai tahun 2026.
"Iya, mudah-mudahan seperti itu, dan sepertinya komitmen kami seperti itu. Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan. Jadi gak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," jelas politikus PKS ini.
"Jadi gak nyambung nanti, dan bisa membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, takut, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Nasir mengatakan, sampai beberapa ke depan sejumlah kalangan mulai dari akademisi dan lembaga terkait akan diminta pendapatnya terkait revisi KUHAP.
"Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi peradi LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana," katanya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu