DPR Minta Pemerintah Segera Keluarkan Surat Keputusan Presiden untuk Status 4 Pulau Sengketa

BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Dapil Aceh II, Nasir Djamil, meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden terkait status empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), yang kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Surat keputusan tersebut juga diminta untuk menganulir keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Presiden, dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Anggota Komisi III ini berharap keputusan tersebut juga dapat meredakan ketegangan antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat. Diharapkan, ke depan, masalah serupa tidak terulang di daerah lain.
"Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat, serta agar hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya," kata Nasir.
Presiden Prabowo Subianto juga diapresiasi karena telah mendengarkan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan tersebut dinilai bijak dan sesuai dengan fakta yang ada.
"Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan," ujar Nasir.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, masuk ke dalam wilayah Aceh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen dan data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berdasarkan dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau—yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu