KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa anggota Dewan Gubernur BI yang dipanggil adalah Fillianingsih Hendrata. Menurutnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan.
“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan yang bersangkutan siap hadir dalam pemeriksaan,” ujar Setyo dalam pesan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu dikembalikan ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, dana tersebut juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku, karena Bank Indonesia hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan kepada perorangan.
Para pelaku, lanjut Asep, sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.
"Ini juga diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ, ya. Mereka membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.
Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.
"Setelah itu, uangnya ditarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi bukan untuk kegiatan sosial," tandas Asep.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu