7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Diganti Warga Tak Mampu Sesuai DTSEN

BeritaNasional.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Penonaktifan ini dilakukan karena para peserta tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah memiliki kondisi ekonomi yang sejahtera.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan keputusan ini dalam keterangannya di Gedung Kementerian Sosial pada Rabu (18/6/2025).
"Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025).
Meskipun jutaan peserta dinonaktifkan, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan segera digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang memang tercatat dalam DTSEN.
“Jadi, bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” jelasnya.
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang memang tidak tercatat dalam basis data DTSEN. Sementara itu, 2.306.943 orang lainnya, berdasarkan uji petik atau ground checking, terbukti berada pada desil 6-10 yang berarti berada di luar kriteria penerima bantuan.
Kemensos tetap membuka ruang bagi pengajuan kembali jika ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata layak menerima bantuan. Pengusulan ini bisa diajukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.
Syarat dan Prosedur Reaktivasi
Proses reaktivasi ini hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), tepatnya pada menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Penting untuk diingat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status “belum rekam” harus diproses perekaman KTP elektronik terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu