Selesai Diperiksa sebagai Saksi, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Harapkan Kasus Segera Ada Kejelasan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Juni 2025 | 21:52 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (BeritaNasional/Bachtiar)
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap agar kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang menyeret nama perusahaannya segera mendapat kejelasan.

Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana ia telah diperiksa sebanyak tiga kali.

“Saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan penjelasan kepada masyarakat secara transparan,” ujar Iwan Kurniawan kepada awak media setelah pemeriksaan, Rabu (18/6/2025).

Meski belum tuntas, Iwan mengaku cukup puas dengan perkembangan pemeriksaan yang terus berjalan. Dalam pemeriksaan hari itu, ia mendapat 12 pertanyaan dari penyidik.

“Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini karena mereka bisa bekerja dengan cepat dan efisien,” lanjutnya.

Selain menjawab pertanyaan, Iwan juga menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik sebagai bahan pendukung dalam proses pemeriksaan.

“Dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang diduga menyalahgunakan dana kredit bank. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset non-produktif.

Akibat penyimpangan tersebut, aset yang dimiliki Sritex tidak mampu menutup tagihan, karena nilainya lebih kecil dibanding jumlah pinjaman yang diterima. Alhasil, aset tersebut tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan.

Situasi ini berdampak pada kerugian besar yang dialami perusahaan, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp692 miliar, dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Keduanya diduga melakukan pelanggaran hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dinilai tidak melakukan analisa risiko secara memadai serta melanggar prosedur operasional bank dan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian. Hal ini diperparah dengan kondisi Sritex yang hanya memiliki peringkat kredit BB minus—menandakan tingkat risiko gagal bayar yang tinggi.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: