Komisi III Tekankan Revisi KUHAP Kedepankan Hak Asasi Manusia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Juni 2025 | 20:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengedepankan hak asasi manusia dalam proses hukum. Mulai dari proses penyelidikan sampai proses pengadilan.

"Dan mana yang paling betul-betul keberpihakan kepada hak asasi manusia? Itu yang paling penting. Saya sih secara pribadi, pertama, inti sehari dari semua yang kita bicarakannya masalah hak asasi," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Pertama pada saat dia disidang, pada saat dia diperiksa di polisi, pada saat dia dituntut, dan pada saat dia diproses pengadilan. Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh Polri," jelasnya.

Salah satunya, adalah dengan memastikan orang yang diproses hukum harus didampingi oleh kuasa hukum. Komisi III ingin menghilangkan proses yang tidak adil.

"Misalnya masih ada, ya maaf nih kepada jajaran kepolisian, tidak seluruhnya ya. Mungkin kenapa dalam undang-undang yang RUU ini, bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," kata Adang.

Sebelumnya, DPR telah mendapatkan informasi daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP sudah disiapkan pemerintah. Namun, Adang mengaku belum bisa membuka isi DIM tersebut.

"Memang terus terang gini ya, itu kan masih RUU-nya gitu. Jadi maaf saya belum bisa jawab, karena terus terang kita juga harus mendengarkan apa-apa yang masih masukan-masukan dari para ahli ini," jelasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: